Sosialisasi Pembaruan Aturan Pelaporan Gratifikasi
Bandung, 29 Januari 2026 – PPID Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menyampaikan kepada seluruh civitas academica UPI dan masyarakat luas bahwa telah terbit Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Peraturan ini menegaskan kewajiban pelaporan gratifikasi, memperjelas ketentuan penerimaan yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan, serta memperkuat mekanisme pelaporan (termasuk pelaporan penolakan gratifikasi), kelengkapan laporan, dan proses penetapan status kepemilikan gratifikasi.
Sebagai wujud keterbukaan informasi publik, PPID UPI turut serta dalam mensosialisasikan peraturan ini agar dipahami dan diterapkan secara konsisten, baik di lingkungan UPI maupun oleh masyarakat luas.
—
Informasi lebih lanjut ada pada dokumen yang dilampirkan.