• Jam Layanan: 8:00 WIB - 15.30 WIB
  1. Universitas Pendidikan Indonesia (disingkat UPI) adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
  2. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasidan komunikasi secara elektronik dan non-elektronik.
  3. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
  4. Pengelolaan Informasi Publik adalah proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, pendokumentasian, pelaporan, dan pelayanan.
  5. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (disingkat PPID) adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan UPI.
  6. Pemohon Informasi Publik adalah Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik.
  7. Atasan PPID adalah Penanggungjawab PPID UPI.
Skip to content