
Penjelasan
Struktur Organisasi PPID UPI Tahun 2024 ini dirancang untuk memastikan pengelolaan informasi publik yang transparan dan efisien . Struktur ini menunjukkan hubungan kerja yang jelas antara unit-unit melalui garis instruksi dan garis koordinasi, menciptakan sistem yang terintegrasi dan responsif . Pada pucuk pimpinan, Rektor bertindak sebagai Atasan PPID, menunjukkan komitmen Universitas terhadap keterbukaan informasi. Di bawahnya, Sekretaris Universitas menjabat sebagai PPID Utama, yang bertanggung jawab atas koordinasi keseluruhan di lingkungan UPI.
PPID Utama didukung oleh Tim Pertimbangan PPID yang terdiri dari Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Wakil Rektor Bidang Keuangan, Sarana Prasarana, dan Sumber Daya Manusia, Wakil Rektor Bidang Inovasi, Kebudayaan, dan Sistem Informasi, Wakil Rektor Bidang Riset, Usaha, dan Kerja Sama, dan Kepala Kantor Staf Ahli. Tim ini memberikan arahan strategis dan memastikan keputusan yang diambil selaras dengan visi Universitas.
Struktur ini juga memiliki lima bidang utama yang beroperasi di bawah PPID Utama:
PPID Bidang Informasi Publik dipimpin oleh Kepala Hubungan Masyarakat, yang berperan sebagai Koordinator PPID Pelaksana, memastikan informasi tersampaikan dengan baik kepada publik;
PPID Bidang Perencanaan dan Pelaporan di bawah Direktur Direktorat Perencanaan dan Organisasi, fokus pada strategi dan akuntabilitas informasi;
PPID Bidang Sistem dan Teknologi Informasi dikelola oleh Direktur Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi, menjamin infrastruktur yang kuat dan keamanan informasi untuk pengelolaan data;
PPID Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi dipimpin oleh Kepala Kantor Hukum, menangani setiap perselisihan terkait informasi publik secara adil; dan
PPID Bidang Kearsipan di bawah Kepala Arsip Universitas, yang memastikan pengelolaan arsip yang baik sebagai sumber informasi.
Di tingkat operasional, terdapat berbagai PPID Pelaksana yang tersebar di berbagai unit, seperti Dekan/Direktur, Kepala Biro/Direktur Direktorat/Kepala Badan, Ketua Satuan, dan Kepala Kantor/Kepala Unit Pelaksana Teknis, dengan dukungan dari Kepala Bagian/Kepala Divisi, Wakil Dekan/Wakil Direktur/Sekretaris, Ketua Prodi/Ketua SKM/Kepala Pusat Kajian/Kepala Seksi, Sekretaris Satuan, dan Kepala Seksi. Seluruh elemen ini bekerja sama untuk melayani Petugas Pelayanan Informasi Publik, yang menjadi garda terdepan dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.