Pengajuan Keberatan Atas Informasi Publik
adalah proses yang dilakukan Pemohon untuk mengajukan keberatan informasi publik kepada PPID. Pengajuan keberatan adalah hak pemohon informasi publik untuk menanggapi jika permintaan informasinya ditolak atau jika tidak puas dengan respons dari badan publik. Pengajuan keberatan ini diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa informasi
Tata Cara Pengajuan Keberatan
- Pemohon mengajukan keberatan kepada PPID UPI melalui sarana yang telah disediakan oleh PPID UPI, baik secara langsung maupun tidak langsung
- Pemohon mengisikan formulir keberatan yang tersedia dengan benar sesuai dengan isian yang tersedia, termasuk di dalamnya alasan pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID UPI
- Setelah pengajuan keberatan diverifikasi dan disetujui, pengajuan keberatan akan diproses.
- Pemohon akan mendapatkan tanggapan dari PPID UPI terkait dengan pengajuan keberatan yang telah diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja.
- Apabila tanggapan dari PPID UPI dianggap telah menyelesaikan keberatan yang diajukan pemohon, maka pengajuan keberatan dianggap selesai. Jika belum, maka penyelesaian keberatan dapat diselesaikan melalui Komisi Informasi.
Pengajuan Keberatan dilakukan jika:
- Penolakan atas permohonan informasi publik.
- Informasi Berkala tidak disediakan.
- Permohonan informasi tidak ditanggapi.
- Pengenaan biaya permohonan yang tidak wajar.
- Informasi yang disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan.
Proses Penyelesaian Keberatan Atas Informasi Publik
- Proses Keberatan di PPID: Administratif
- Tahap Keberatan ke Atasan PPID adalah proses administratif yang bersifat internal. Pada tahap ini, Pemohon tidak terlibat secara langsung dalam diskusi antara PPID dan Atasan PPID.
- Atasan PPID akan meninjau ulang keputusan yang diambil PPID berdasarkan dokumen dan informasi yang sudah ada.
- Pemohon cukup mengajukan keberatan secara tertulis, dan Atasan PPID akan memberikan jawaban dalam waktu maksimal 30 hari kerja
- Proses Mediasi di Komisi Informasi: Diskusi Langsung
- Diskusi langsung antara Pemohon dan PPID UPI bisa terjadi jika kasus ini dibawa ke Komisi Informasi setelah keberatan tidak terselesaikan dengan baik di tingkat atasan PPID.
- Di Komisi Informasi, sengketa akan diselesaikan melalui dua cara:
- Mediasi: Pada tahap ini, Pemohon dan PPID UPI akan bertemu secara langsung (bisa secara fisik atau online) untuk bernegosiasi dan mencari solusi yang disepakati bersama. Mediator dari Komisi Informasi akan membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatanAjudikasi non-litigasi: Jika mediasi gagal atau tidak mencapai kesepakatan, Komisi Informasi akan menyelenggarakan sidang ajudikasi non-litigasi. Pada sidang ini, kedua belah pihak mempresentasikan argumen, dan Komisi Informasiakan memberikan putusan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
- Tahap Mediasi dan Ajudikasi: Peran Diskusi
- Mediasi adalah kesempatan pertama bagi Pemohon untuk berdiskusi langsung dengan PPID dan mencoba menyelesaikan sengketa secara damai dengan bantuan mediator.
- Ajudikasi adalah proses formal yang menyerupai sidang, di mana Komisi Informasi bertindak sebagai “hakim” yang memberikan putusan jika mediasi tidak berhasil.
Proses Penyelesaian Keberatan Atas Informasi Publik
- Meskipun secara formal proses diskusi terjadi di Komisi Informasi, tidak ada larangan untuk Pemohon dan badan publik (PPID UPI) mengadakan diskusi informal di tingkat keberatan. Diskusi ini bisa menjadi cara alternatif bagi pemohon untuk memahami lebih lanjut mengenai alasan penolakan informasi atau mencoba mendapatkan informasi tanpa perlu membawa sengketa ke Komisi Informasi.
- Ini bisa terjadi jika Pemohon dan PPID UPI setuju untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama tanpa melalui proses mediasi atau ajudikasi formal di Komisi Informasi.
- Melalui dialog langsung dengan PPID, Pemohon tetap berada dalam koridor regulasi. UU KIP tidak melarang adanya dialog informal atau upaya penyelesaian di luar mekanisme formal. Bahkan, penyelesaian sengketa tanpa perlu melibatkan Komisi Informasi lebih diutamakan jika memungkinkan, asalkan semua pihak sepakat. Dialog ini justru mendukung transparansi dan akuntabilitas PPID UPI, karena bisa menjelaskan langsung mengapa informasi tertentu tidak dapat diberikan, atau bagaimana informasi itu bisa disesuaikan agar tetap memenuhi aturan.
- Komisi Informasi bisa menjadi pilihan terakhir jika diskusi dengan PPID UPI tidak membuahkan hasil, tetapi mengutamakan penyelesaian melalui komunikasi langsung lebih praktis, dan sering kali lebih hemat waktu dan biaya
Proses Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi
Masa Pengajuan Sengketa: Sengketa informasi harus diajukan dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah Pemohon menerima tanggapan dari PPID yang tidak memuaskan atau setelah waktu 30 hari kerja untuk keberatan berlalu tanpa tanggapan.
Cara Mengajukan Sengketa:
- Surat Pengajuan Sengketa:
- Ajukan sengketa melalui surat tertulis yang disampaikan ke Komisi Informasi di wilayah hukum di mana badan publik tersebut berada (bisa di tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota).
- Sertakan informasi penting, seperti:
- Identitas pemohon (nama, alamat, kontak).
- Identitas badan publik yang dituju (nama instansi).
- Alasan sengketa (misalnya, penolakan informasi atau informasi tidak sesuai).
- Salinan bukti pengajuan keberatan kepada atasan PPID, dan salinan tanggapan (jika ada).
- Dokumen Pendukung:
- Sertakan bukti-bukti terkait, seperti salinan permintaan informasi awal, tanggapa dari PPID, surat keberatan, dan hasil tanggapan keberatan dari atasan PPID.
Ringkasan Penyelesaian Sengketa
- Pengajuan permohonan informasi ke badan publik melalui PPID.
- Pengajuan keberatan ke Atasan PPID jika informasi ditolak atau diberikan tidak sesuai.
- Sengketa diajukan ke Komisi Informasi, yang akan diselesaikan melalui mediasi dan ajudikasi non-litigasi.
- Jika tidak puas dengan putusan Komisi Informasi, banding diajukan ke PTUN.
- Jika tidak puas dengan putusan PTUN, kasasi diajukan ke Mahkamah Agung, yang merupakan solusi hukum terakhir