Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Berkala >
Informasi yang berkaitan dengan Badan Publik: kegiatan dan kinerja, laporan keuangan, lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Informasi yang Wajib Diumumkan Serta-Merta >
Informasi yang bersinggungan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat >
Informasi yang berkaitan dengan: kebijakan, rencana kerja proyek, MoU, prosedur kerja, laporan pelayanan akses Informasi Publik.