• Jam Layanan: 8:00 WIB - 15.30 WIB
Thumb
  • February 12, 2026

Terbitnya Surat Edaran Rektor UPI Nomor 16 Tahun 2026

Bandung, 12 Februari 2026 – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Pendidikan Indonesia menyampaikan informasi kepada seluruh pimpinan unit kerja dan sivitas UPI bahwa telah diterbitkan Surat Edaran Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Ucapan Selamat dalam Bentuk Karangan Bunga dan Spanduk Berbahan Plastik di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia, ditetapkan di Bandung pada 11 Februari 2026.

Surat edaran ini merupakan bagian dari penguatan komitmen Green and Sustainable Campus serta tindak lanjut kebijakan Green Campus, khususnya pengurangan sampah residu. Dalam edaran tersebut ditegaskan larangan penyampaian ucapan selamat dalam bentuk karangan bunga, spanduk berbahan plastik/bahan sekali pakai, dan media serupa yang berpotensi menambah sampah. Sebagai alternatif, disarankan penggunaan media digital atau bentuk lain yang sejalan dengan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R), serta pimpinan unit diminta mengimbau dan memastikan kepatuhan seluruh pihak terkait.

PPID UPI mengajak seluruh unit kerja untuk mendukung keterbukaan informasi dan kepatuhan pelaksanaan edaran ini secara konsisten di setiap kegiatan dan bentuk peringatan di lingkungan UPI.

Dokumen terlampir (Surat Edaran Rektor UPI Nomor 16 Tahun 2026) untuk menjadi perhatian dan pedoman pelaksanaan sebagaimana mestinya.

Previous Post
Penyesuaian Jadwal Perkuliahan di Bulan Ramadhan Semester Genap 2025/2026
Next Post
Penyesuaian Jadwal Perkuliahan di Bulan Ramadhan Semester Genap 2025/2026