PEJABAT PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
MAKLUMAT
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Kami berupaya dengan sungguh-sungguh untuk dapat memberikan Pelayanan Informasi Publik dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memberikan pelayanan kepada pemohon informasi yang cepat dan tepat;
- Memberikan kemudahan akses informasi publik kepada pemohon;
- Memberikan layanan yang terbaik melalui petugas dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku;
- Mengevaluasi kinerja petugas secara rutin demi pelayanan informasi publik yang maksimal untuk pemohon di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia;
dibuat pada tanggal:
Bandung, 1 Mei 2021
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi