• Jam Layanan: 8:00 WIB - 15.30 WIB

PEJABAT PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

MAKLUMAT
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Kami berupaya dengan sungguh-sungguh untuk dapat memberikan Pelayanan Informasi Publik dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Memberikan pelayanan kepada pemohon informasi yang cepat dan tepat;
  2. Memberikan kemudahan akses informasi publik kepada pemohon;
  3. Memberikan layanan yang terbaik melalui petugas dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku;
  4. Mengevaluasi kinerja petugas secara rutin demi pelayanan informasi publik yang maksimal untuk pemohon di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia;

dibuat pada tanggal:

Bandung,  1 Mei 2021

 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Skip to content