Atasan PPID
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan layanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID UPI dan PPID Pelaksana;
- Mengoordinasikan layanan Informasi Publik di PPID;
- Mengetahui dan memberikan persetujuan atas setiap informasi yang diberikan di PPID UPI dan PPID Pelaksana;
- Mengetahui dan memberikan persetujuan atas informasi publik yang dikecualikan;
- Memberikan tanggapan atas keberatan permohonan informasi yang diminta oleh pemohon;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan pelayanan informasi kepada Menteri.
PPID Utama
- Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
- Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menetapkan prosedur operasional penyebarJuasan Informasi Publik;
- Menetapkan informasi yang dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi;
- Menetapkan klasifikasi informasi publik danlatau mengubahnya;
- Menetapkan informasi publik yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
- Melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana;
- Melaksanakan pembinaan terhadap PPID Pelaksana;
- Melakukan evaluasi terhadap PPID Pelaksana.
PPID Pelaksana
- Mengumpulkan, menyediakan, menylmpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
- Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
- Menetapkan klasifikasi Informasi Publik danlatau mengubahnya;
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID Utama.