• Jam Layanan: 8:00 WIB - 15.30 WIB

Atasan PPID

  1. Bertanggung jawab atas pelaksanaan layanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID UPI dan PPID Pelaksana;
  2. Mengoordinasikan layanan Informasi Publik di PPID;
  3. Mengetahui dan memberikan persetujuan atas setiap informasi yang diberikan di PPID UPI dan PPID Pelaksana;
  4. Mengetahui dan memberikan persetujuan atas informasi publik yang dikecualikan;
  5. Memberikan tanggapan atas keberatan permohonan informasi yang diminta oleh pemohon;
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan pelayanan informasi kepada Menteri.

PPID Utama

  1. Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
  2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Menetapkan prosedur operasional penyebarJuasan Informasi Publik;
  4. Menetapkan informasi yang dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi;
  5. Menetapkan klasifikasi informasi publik danlatau mengubahnya;
  6. Menetapkan informasi publik yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
  7. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  8. Melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana;
  9. Melaksanakan pembinaan terhadap PPID Pelaksana;
  10. Melakukan evaluasi terhadap PPID Pelaksana.

PPID Pelaksana

  1. Mengumpulkan, menyediakan, menylmpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
  2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
  4. Menetapkan klasifikasi Informasi Publik danlatau mengubahnya;
  5. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID Utama.
Skip to content