Revisi Ketentuan Maslahat Tambahan Berdampak (MTB) Dosen
Bandung, 26 Mei 2026 – PPID Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengumumkan Peraturan Rektor Nomor 32 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor Nomor 4 Tahun 2026 terkait Maslahat Tambahan Berdampak (MTB) bagi dosen, sebagai wujud transparansi informasi publik.
Peraturan ini mengatur penyesuaian penerima MTB yang meliputi dosen tetap ASN serta dosen tetap dan tidak tetap yang diangkat UPI, dengan perhitungan berdasarkan kelas jabatan tertinggi apabila dosen memegang lebih dari satu jabatan. MTB tidak diberikan kepada dosen yang diperbantukan di luar UPI, sedang cuti di luar tanggungan negara, dalam masa hukuman disiplin, atau dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin.
Persyaratan penerimaan unsur dasar MTB dapat dirangkum sebagai berikut:
| Komponen Persyaratan | Ketentuan |
| Laporan BKD | Status “Memenuhi” |
| Kehadiran Perkuliahan | Minimal 10 pertemuan luring dari 16 pertemuan |
| Beban Mengajar | Minimal 12 sks (dengan penyesuaian bagi pejabat struktural) |
| Publikasi Ilmiah | Sesuai jenjang jabatan akademik (Sinta 1-6 atau Scopus/WoS) |
| Pembimbingan Akademik | Minimal 5 mahasiswa |
Besaran MTB dan bukti potong dapat diakses secara mandiri melalui laman https://sisdm.upi.edu/pegawai/get_mtb dan aplikasi UPI App. Masyarakat dan Sivitas UPI dapat mengakses dokumen lengkap Peraturan Rektor Nomor 32 Tahun 2026 melalui dokumen yang terlampir.
—
Terlampir: