Penyesuaian Sistem Kerja Kedinasan di Lingkungan UPI (SE Rektor Nomor 3 Tahun 2026)
Bandung, 18 Februari 2026 – Sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, PPID Universitas Pendidikan Indonesia menyampaikan pemberitahuan mengenai terbitnya Surat Edaran Rektor Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Kedinasan di lingkungan UPI, dalam rangka menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan dan layanan kepada sivitas UPI agar tetap efektif, efisien, dan adaptif.
Berikut ringkasan ketentuan penting yang perlu menjadi perhatian:
- Ketentuan presensi umum
- Presensi pada mesin pencatat kehadiran dilakukan pada rentang mulai 06.00 WIB (masuk) hingga maksimal 21.00 WIB (pulang).
- Jika presensi terpaksa dilakukan di luar ketentuan waktu tersebut, pegawai tetap wajib presensi dan melampirkan surat pernyataan dari pimpinan unit kerja sebagai bukti pendukung.
- Ketentuan presensi di bulan Ramadhan
- Senin–Kamis: 08.00–15.00 WIB / Istirahat: 12.00–12.30 WIB
- Jumat: 08.00–15.30 WIB / Istirahat: 12.00–13.00 WIB
- Toleransi keterlambatan presensi masuk: maksimal 30 menit, dan wajib mengganti jam keterlambatan pada hari yang sama.
- Ketidakhadiran karena alasan sah
- Jika tidak hadir karena cuti/sakit/tugas belajar/dinas luar/penugasan lain yang sah, pegawai wajib menyerahkan bukti pendukung kepada operator unit kerja paling lambat H+1, dan operator melakukan pembaruan status paling lambat H+2.
- Penerapan mekanisme bekerja dari mana saja (FWA)
- Dioptimalkan pada:
- 16–17 Maret 2026 (dua hari kerja sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi/Tahun Baru Saka 1948)
- 25–27 Maret 2026 (tiga hari kerja setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H)
- Unit layanan langsung dan jenis pekerjaan yang tidak memungkinkan FWA (mis. keamanan, kebersihan, ULT, teknisi) tetap bekerja dari kantor dengan pengaturan bergilir agar layanan tetap berjalan sesuai standar.
- Dioptimalkan pada:
Pimpinan unit kerja melakukan pemantauan dan evaluasi berkala, pengawasan melekat dilakukan atasan langsung, serta pengawasan pelaksanaan dilakukan oleh Biro Sumber Daya Manusia sesuai ketentuan di UPI.
—
Dokumen terlampir (Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026) untuk menjadi perhatian dan pedoman pelaksanaan sebagaimana mestinya.