Pemutakhiran Struktur PPID Universitas Pendidikan Indonesia Tahun 2026
Bandung, 3 Maret 2026 — Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Dr. Didi Sukyadi, M.Si., telah menetapkan Keputusan Rektor Nomor 382/UN40/KP.06.00/2026 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia Tahun 2026. Keputusan ini merupakan pemutakhiran dari Keputusan Rektor Nomor 2183/UN40/KP.06.00/2025 Tahun 2025.
Struktur PPID UPI Tahun 2026 secara Ringkas:
- Atasan PPID: Rektor UPI
- Tim Pertimbangan PPID: Empat Wakil Rektor bidang: (i) Pendidikan dan Penjaminan Mutu; (ii) Perencanaan dan Keuangan; (iii) Penelitian, Pengabdian, dan Kemitraan; (iv) Kemahasiswaan, Alumni, dan Bisnis.
- PPID Utama: Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Sistem Informasi, dengan enam bidang pendukung: Perencanaan dan Pelaporan, Sistem dan Teknologi Informasi, Penyelesaian Sengketa Informasi, Kearsipan, Layanan Informasi Publik, serta Koordinator Pelaksana oleh Kepala KKIPP.
- PPID Pelaksana: Tersebar pada unit Fakultas/SPs/Kampus Daerah, Biro/Direktorat/Perpustakaan, Satuan Pengawasan (SPI/SPPIK), serta Kantor/UPT/Balai Bahasa, masing-masing dilengkapi koordinator, bidang informasi, bidang dokumentasi, dan petugas layanan informasi.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 18 Februari 2026, dan diberlakukan surut sejak Februari 2026 untuk menjamin kontinuitas tata kelola informasi publik di lingkungan UPI. Seluruh ketentuan disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta regulasi internal UPI yang berlaku.
—
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas, salinan lengkap Keputusan Rektor Nomor 382/UN40/KP.06.00/2026 dapat diunduh melalui tautan berikut ini.