Penetapan Peraturan Rektor tentang Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Bandung, 28 Januari 2026 – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menetapkan Peraturan Rektor Nomor 205 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dosen dan Kode Etik Tenaga Kependidikan di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia. Peraturan ini ditetapkan di Bandung pada 27 Januari 2026 dan ditandatangani secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rangka keterbukaan informasi publik, PPID UPI menyampaikan pengumuman ini sebagai informasi resmi kepada sivitas UPI dan masyarakat mengenai pengaturan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik di lingkungan UPI.
Peraturan Rektor ini, antara lain, mengatur hal-hal berikut:
- Kewenangan penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dilaksanakan oleh Komisi Etik.
- Komposisi Komisi Etik (termasuk ketua ex officio Wakil Rektor bidang SDM, serta unsur senat akademik, dewan guru besar, SDM, tenaga ahli hukum, dan unsur lain yang ditunjuk), serta dukungan sekretariat.
- Tata cara penyampaian aduan dan laporan (langsung maupun tidak langsung), termasuk persyaratan minimal identitas dan uraian peristiwa yang diadukan/dilaporkan.
- Tahapan penanganan meliputi penerimaan, verifikasi, analisis, hingga pemeriksaan, dengan prinsip kerahasiaan untuk perlindungan para pihak dan menjaga integritas proses.
- Kemungkinan pemeriksaan secara elektronik dengan tetap memperhatikan keamanan data, verifikasi identitas, dan hak pembelaan para pihak.
Peraturan Rektor ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
—
Sebagai bagian dari layanan informasi publik, dokumen Peraturan Rektor dimaksud dilampirkan untuk dapat diunduh dan dibaca oleh publik: