• Jam Layanan: 8:00 WIB - 15.30 WIB
Thumb
  • May 20, 2026

Penetapan Nama Ruas Jalan di Lingkungan Kampus Berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 824 Tahun 2026

Bandung, 20 Mei 2026 – Sebagai wujud komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menyampaikan pemberitahuan resmi kepada masyarakat mengenai diterbitkannya Keputusan Rektor UPI Nomor 824/UN40/PL.05.03/2026 tentang Penetapan Nama Ruas Jalan di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia, yang ditetapkan pada tanggal 16 April 2026 oleh Rektor UPI.

Keputusan ini diterbitkan dengan tiga pertimbangan utama:

  • Memberikan identitas yang jelas terhadap prasarana transportasi di lingkungan kampus;
  • Mendukung tertib administrasi, navigasi, dan sistem penunjuk arah (signage) yang terintegrasi;
  • Melestarikan nilai-nilai budaya Sunda serta menghargai kearifan lokal sebagai bagian dari identitas institusi pendidikan yang berakar pada budaya Nusantara.

Daftar penetapan nama ruas jalan berdasarkan keputusan tersebut dapat disimak pada dokumen yang terlampir.

Penamaan ruas jalan ini mengusung nilai-nilai kearifan lokal Sunda dan filosofi pendidikan yang selaras dengan visi UPI sebagai The Premier University in Character Building. Beberapa nama seperti Sri Baduga, Bujangga Manik, dan Guruminda merefleksikan tokoh dan konsep budaya yang menekankan kepemimpinan, kebijaksanaan, dan semangat keilmuan. Sementara nama seperti Mahaguru dan Senjaya Guru menegaskan komitmen UPI dalam menghormati profesi pendidik sebagai pilar peradaban.

PPID UPI mengajak seluruh sivitas UPI, tamu kampus, dan masyarakat umum untuk bersama-sama menggunakan dan menghormati penamaan ruas jalan yang telah ditetapkan secara resmi. Konsistensi dalam penggunaan nama jalan tidak hanya mendukung efisiensi navigasi, tetapi juga menjadi media edukasi budaya dan sejarah bagi generasi muda.

Atas perhatian dan kerja sama seluruh pihak, kami ucapkan terima kasih.

Terlampir:

Previous Post
Revisi Ketentuan Maslahat Tambahan Berdampak (MTB) Dosen
Next Post
Revisi Ketentuan Maslahat Tambahan Berdampak (MTB) Dosen