• Jam Layanan: 8:00 WIB - 15.30 WIB
Thumb
  • April 7, 2026

PPID UPI Umumkan Prosedur Pelaksanaan Kegiatan Kampus Melalui SE Rektor No. 34 Tahun 2026

Bandung, 7 April 2026 – PPID Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengumumkan Surat Edaran Rektor Nomor 34 Tahun 2026 tentang Prosedur Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Kampus sebagai bentuk pemenuhan hak publik atas informasi.

Ringkasan Kebijakan:

PPID UPI berkomitmen menyediakan informasi publik yang akurat, transparan, dan mudah diakses sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  • Klasifikasi Kegiatan & Koordinasi:
    • Internal (sivitas akademika): Cukup pemberitahuan unit terkait;\, koordinasi K2PL jika berpotensi ramai
    • Eksternal (lingkup terbatas): Koordinasi dengan K2PL, izin kepolisian jika diperlukan
    • Skala besar/nasional: Koordinasi K2PL + pihak terkait, lengkapi perizinan sesuai ketentuan
    • Kegiatan kemahasiswaan: Dikoordinasikan melalui Direktorat Kemahasiswaan
  • Layanan Pengamanan & Lingkungan:
    • Layanan K2PL gratis, dilarang memberikan/menerima gratifikasi.
    • Penugasan di luar jadwal piket dikategorikan lembur sesuai ketentuan.
    • Penyelenggara wajib menjaga kebersihan dan mengelola sampah kegiatan.

Previous Post
Penetapan Nama Gedung di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia Berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 823 Tahun 2026
Next Post
Penetapan Nama Gedung di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia Berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 823 Tahun 2026