PPID UPI Umumkan Prosedur Pelaksanaan Kegiatan Kampus Melalui SE Rektor No. 34 Tahun 2026
Bandung, 7 April 2026 – PPID Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengumumkan Surat Edaran Rektor Nomor 34 Tahun 2026 tentang Prosedur Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Kampus sebagai bentuk pemenuhan hak publik atas informasi.
Ringkasan Kebijakan:
PPID UPI berkomitmen menyediakan informasi publik yang akurat, transparan, dan mudah diakses sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Klasifikasi Kegiatan & Koordinasi:
- Internal (sivitas akademika): Cukup pemberitahuan unit terkait;\, koordinasi K2PL jika berpotensi ramai
- Eksternal (lingkup terbatas): Koordinasi dengan K2PL, izin kepolisian jika diperlukan
- Skala besar/nasional: Koordinasi K2PL + pihak terkait, lengkapi perizinan sesuai ketentuan
- Kegiatan kemahasiswaan: Dikoordinasikan melalui Direktorat Kemahasiswaan
- Layanan Pengamanan & Lingkungan:
- Layanan K2PL gratis, dilarang memberikan/menerima gratifikasi.
- Penugasan di luar jadwal piket dikategorikan lembur sesuai ketentuan.
- Penyelenggara wajib menjaga kebersihan dan mengelola sampah kegiatan.
—