• Jam Layanan: 8:00 WIB - 15.30 WIB
Thumb
  • May 20, 2026

Penetapan Nama Gedung di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia Berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 823 Tahun 2026

Bandung, 20 Mei 2026 – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menyampaikan pemberitahuan resmi kepada masyarakat mengenai diterbitkannya Keputusan Rektor UPI Nomor 823/UN40/PL.05.03/2026 tentang Penetapan Nama Gedung di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia, yang telah ditetapkan pada tanggal 16 April 2026 oleh Rektor UPI.

Keputusan ini diterbitkan dengan pertimbangan strategis untuk memberikan identitas yang jelas serta bentuk penghargaan terhadap tokoh-tokoh yang telah memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan keilmuan, tata kelola, dan sejarah Universitas Pendidikan Indonesia. Penetapan nama gedung ini berlaku untuk seluruh kegiatan administrasi, korespondensi resmi, serta penunjuk lokasi di lingkungan kampus UPI.

Daftar perubahan dan penegasan nama gedung berdasarkan keputusan tersebut dapat disimak pada dokumen yang terlampir.

Adapun gedung-gedung yang nama resminya tetap dipertahankan, antara lain: Gedung Achmad Sanusi, M. Nu’man Somantri, M. Fakry Gaffar, Gedung Kebudayaan, Geugeut-Winda, Gedung SMA/SMP Lab School UPI, Balai Bahasa, Perpustakaan Pusat, FPSD, Gedung Arsip, serta Partere/M Isolo de Fifo.

PPID UPI mengajak seluruh sivitas UPI dan masyarakat luas untuk bersama-sama menghormati dan menggunakan penamaan gedung yang telah ditetapkan secara resmi, guna menjaga konsistensi administrasi dan melestarikan nilai-nilai kepeloporan para tokoh pendidikan Indonesia.

Atas perhatian dan kerja sama seluruh pihak, kami ucapkan terima kasih.

Terlampir:

Previous Post
Penetapan Nama Ruas Jalan di Lingkungan Kampus Berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 824 Tahun 2026
Next Post
Penetapan Nama Ruas Jalan di Lingkungan Kampus Berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 824 Tahun 2026