• Jam Layanan: 8:00 WIB - 15.30 WIB
Thumb
  • January 28, 2026

Ringkasan Juknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen

Bandung, 28 Oktober 2026 – Sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, PPID UPI menyampaikan ringkasan Petunjuk Teknis (Juknis) Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen yang disusun Direktorat Sumber Daya, Ditjen Dikti, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, tertanggal 27 Januari 2026.

Dokumen ini menjelaskan ruang lingkup layanan karier dosen yang mencakup: pendaftaran & pemutakhiran data, pengadaan & pengangkatan, pengelolaan kinerja dosen, kenaikan jabatan akademik, retensi dosen profesor, pemberhentian dan pengangkatan kembali, pengangkatan profesor emeritus, hingga format dokumen dan tata cara pengisian.

Salah satu penekanan penting adalah arah kebijakan yang semakin menonjolkan dampak dan kontribusi karya akademik. Juknis ini juga memperkenalkan tambahan Angka Kredit (AK) Prestasi sebagai suplemen di luar AK yang berasal dari predikat kinerja SKP, sekaligus sebagai instrumen percepatan karier bagi dosen yang sangat produktif.

Pada aspek kenaikan jabatan akademik dosen (JAD), dokumen merinci persyaratan administratif dan syarat khusus untuk jenjang Lektor, Lektor Kepala, hingga Profesor (misalnya terkait BKD, proporsi AK penelitian, predikat kinerja, publikasi/karya seni, dan uji kompetensi). Diatur pula mekanisme kenaikan jabatan 2 tingkat lebih tinggi untuk dosen dengan prestasi luar biasa dan dedikasi luar biasa, termasuk contoh bentuk pembuktiannya.

Juknis juga memuat pengaturan retensi Profesor (termasuk konsekuensi apabila beban kerja/indikator kinerja tidak terpenuhi) serta skema Profesor Emeritus—mulai dari tujuan, proses pengangkatan, masa tugas, hingga evaluasi dan pelaporan melalui sistem terkait.

Untuk ketentuan lengkap, detail persyaratan per jenjang, dan format dokumen yang digunakan, silakan membaca dokumen Juknis ini secara utuh.

Previous Post
Penetapan Peraturan Rektor tentang Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Next Post
Penetapan Peraturan Rektor tentang Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik