• Jam Layanan: 8:00 WIB - 15.30 WIB
Thumb
  • May 28, 2025

UPI Wujudkan Keterbukaan Informasi Menyeluruh: Unit Non-Akademik Jadi Garda Terdepan Dukung Peringkat KIP

Bandung, 28 Mei 2025 –  Universitas Pendidikan Indonesia secara proaktif meningkatkan keterbukaan informasi publik dengan menginstruksikan unit-unit non-akademik untuk memutakhirkan konten menu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Daftar Informasi Publik (DIP). Langkah ini, sebagaimana tertuang dalam surat nomor B-3412/UN40/HM.02/2025, sangat mendesak dalam rangka persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat. Unit non-akademik, yang berfungsi sebagai unit pendukung utama operasional universitas, memegang peran penting dalam memastikan bahwa seluruh informasi pendukung, mulai dari data keuangan, kepegawaian, hingga inventaris aset, dapat diakses dengan transparan dan akuntabel oleh publik.

Dalam surat yang disampaikan, setiap pimpinan unit non-akademik diwajibkan untuk memutakhirkan laman PPID dan menyusun DIP pada tingkat PPID Pelaksana, yang kemudian harus disahkan dan disampaikan kepada PPID Utama. Partisipasi aktif dari unit-unit ini sangat krusial, karena kelengkapan dan keakuratan data yang mereka kelola akan menjadi salah satu indikator utama dalam penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya pemutakhiran ini, UPI tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menunjukkan komitmennya untuk menciptakan tata kelola universitas yang transparan, efektif, dan profesional, yang pada akhirnya akan memperkuat citra dan kepercayaan publik terhadap institusi.

Previous Post
Universitas Pendidikan Indonesia Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik Melalui Sosialisasi dan Penandatanganan MoU dengan Komisi Informasi Pusat RI
Next Post
Universitas Pendidikan Indonesia Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik Melalui Sosialisasi dan Penandatanganan MoU dengan Komisi Informasi Pusat RI