UPI Mulai Pemutakhiran PPID dan DIP, Siap Hadapi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025
Bandung, 2 Mei 2025 – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) melalui surat permohonan dengan Nomor B-2707/UN40/HM.02/2025 secara aktif mendorong unit-unit di bawahnya, seperti Fakultas, Sekolah Pascasarjana, Kampus Daerah, dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), untuk segera memutakhirkan menu PPID dan Daftar Informasi Publik (DIP). Langkah ini merupakan bagian krusial dari persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2025. Inisiatif ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi tuntutan regulasi, tetapi juga untuk memastikan ketersediaan informasi yang akurat dan relevan bagi masyarakat, yang pada akhirnya akan mendukung peringkat keterbukaan informasi publik UPI secara keseluruhan.
Untuk mencapai target tersebut, setiap unit diminta untuk memperbarui informasi profil, regulasi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta prosedur pengajuan informasi dan pengaduan penyalahgunaan wewenang pada laman masing-masing. Selain itu, mereka diwajibkan menyusun DIP yang telah disahkan oleh pimpinan dan mengirimkannya melalui sistem Si-NERGI. Data rekapitulasi per 26 Mei 2025 menunjukkan bahwa beberapa unit telah memulai proses ini, namun ada juga yang masih dalam tahap revisi atau belum memulai. Upaya proaktif ini menunjukkan komitmen UPI untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan transparansi, sejalan dengan prinsip tata kelola universitas yang baik dan modern.