Pengajuan Pengaduan Publik
adalah proses yang dilakukan Publik untuk penyampaian semua aspirasi dan aduan masyarakat kepada suatu Badan Publik, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
Tata Cara Pengajuan Pengaduan Publik
- Tulis Laporan, laporkan keluhan atau aspirasi anda dengan jelas dan lengkap.
- Proses Verifikasi, dalam 3 hari laporan akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang
- Proses Tindak Lanjut, dalam 5 hari instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan.
- Beri Tanggapan, dapat menanggapi kembali balasan yang diberikan oleh instansi dalam waktu 10 hari.
- Selesai, laporan akan terus ditindaklanjuti hingga terselesaikan.


