• Jam Layanan: 8:00 WIB - 15.30 WIB
Thumb
  • April 7, 2026

Penyesuaian Pola Kerja UPI

Bandung, 7 April 2026 – PPID Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengumumkan Surat Edaran Rektor Nomor 37 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja di lingkungan UPI sebagai bentuk komitmen transparansi informasi publik.

Ringkasan Kebijakan:

  • Pola Kerja Hybrid:
    • Unit Non-Akademik: WFO Senin–Kamis, WFH Jumat. 
    • Unit Akademik & Kesehatan: Minimal 50% staf hadir, WFH 1 hari/minggu bergiliran. 
    • Unit Pelayanan Langsung: Tetap WFO dengan pengaturan jam bergilir.
  • Fleksibilitas Terukur:
    • Pegawai WFH wajib responsif selama jam kerja. 
    • Presensi via *UPIapp* (Android) atau tautan resmi (iOS), pukul 06.00–21.00 WIB.
  • Kegiatan Akademik:
    • Pembelajaran daring proporsional untuk mahasiswa semester 5+ dan pascasarjana. 
    • Dosen dapat mengatur jadwal terkonsentrasi untuk WFH 1 hari/minggu, dengan minimal 10 pertemuan luring/semester. 
    • Mata kuliah praktikum/laboratorium tetap tatap muka.
  • Digitalisasi & Efisiensi:
    • Optimalisasi platform digital untuk bimbingan, seminar, rapat, dan layanan administrasi. 
    • Efisiensi perjalanan dinas: pengurangan 50% (dalam negeri) dan 70% (luar negeri).

PPID UPI berkomitmen menyediakan informasi publik yang akurat, tepat waktu, dan mudah diakses sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.

Previous Post
PPID UPI Umumkan Prosedur Pelaksanaan Kegiatan Kampus Melalui SE Rektor No. 34 Tahun 2026
Next Post
PPID UPI Umumkan Prosedur Pelaksanaan Kegiatan Kampus Melalui SE Rektor No. 34 Tahun 2026