Penyesuaian Pola Kerja UPI
Bandung, 7 April 2026 – PPID Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengumumkan Surat Edaran Rektor Nomor 37 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja di lingkungan UPI sebagai bentuk komitmen transparansi informasi publik.
Ringkasan Kebijakan:
- Pola Kerja Hybrid:
- Unit Non-Akademik: WFO Senin–Kamis, WFH Jumat.
- Unit Akademik & Kesehatan: Minimal 50% staf hadir, WFH 1 hari/minggu bergiliran.
- Unit Pelayanan Langsung: Tetap WFO dengan pengaturan jam bergilir.
- Fleksibilitas Terukur:
- Pegawai WFH wajib responsif selama jam kerja.
- Presensi via *UPIapp* (Android) atau tautan resmi (iOS), pukul 06.00–21.00 WIB.
- Kegiatan Akademik:
- Pembelajaran daring proporsional untuk mahasiswa semester 5+ dan pascasarjana.
- Dosen dapat mengatur jadwal terkonsentrasi untuk WFH 1 hari/minggu, dengan minimal 10 pertemuan luring/semester.
- Mata kuliah praktikum/laboratorium tetap tatap muka.
- Digitalisasi & Efisiensi:
- Optimalisasi platform digital untuk bimbingan, seminar, rapat, dan layanan administrasi.
- Efisiensi perjalanan dinas: pengurangan 50% (dalam negeri) dan 70% (luar negeri).
PPID UPI berkomitmen menyediakan informasi publik yang akurat, tepat waktu, dan mudah diakses sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.