• Jam Layanan: 8:00 WIB - 15.30 WIB
Thumb
  • January 9, 2026

Pengumuman Moratorium Pengadaan Tenaga Kependidikan di Lingkungan UPI

Bandung, 9 Januari 2026 – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menetapkan moratorium pengadaan tenaga kependidikan di lingkungan UPI. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomor 02 Tahun 2026 tentang Moratorium Pengadaan Tenaga Kependidikan UPI yang ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2026.

Moratorium ini diberlakukan dalam rangka penataan sumber daya manusia serta peningkatan efektivitas kinerja tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia. Dengan adanya kebijakan tersebut, seluruh unit kerja di lingkungan UPI tidak melakukan pengadaan tenaga kependidikan sampai adanya kebijakan lanjutan dari pimpinan universitas.

Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh pimpinan unit kerja di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia diminta untuk memperhatikan dan melaksanakan ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat edaran dimaksud.

Informasi resmi dan lengkap mengenai kebijakan moratorium pengadaan tenaga kependidikan ini dapat diakses melalui dokumen Surat Edaran Rektor Nomor 02 Tahun 2026.

Previous Post
Ringkasan Juknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen
Next Post
Ringkasan Juknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen