
Penjelasan
Bagan struktur organisasi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) tahun 2025, sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 30 Tahun 2025 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) UPI.
- Pimpinan tertinggi: Majelis Wali Amanat (MWA), Rektor, dan Senat Akademik.
- Unsur pengawasan dan penunjang: Komite Audit, Dewan Guru Besar, Satuan Pengendalian Internal, Satuan Pencegahan dan Penanganan Krisis, Kantor Layanan Umum dan Kesekretariatan, serta Kantor Komunikasi, Informasi, dan Pelayanan Publik.
- Wakil Rektor yang membawahi beberapa bidang strategis, yaitu:
- Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Penjaminan Mutu
- Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Sistem Informasi
- Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Keuangan
- Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengabdian, dan Kemitraan
- Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Bisnis
- Unit akademik: Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan Kampus UPI di Daerah.
- Unit pelaksana teknis dan direktorat: mencakup bidang pendidikan, keuangan, SDM, TI, penelitian, kemahasiswaan, bisnis, layanan kesehatan, museum, perpustakaan, balai bahasa, hingga pusat karir.
Di bagian bawah bagan terdapat keterangan simbol:
- Garis lurus = garis komando.
- Garis putus-putus = hubungan koordinasi (tidak terikat kewajiban mengikuti saran).
Deskripsi Singkat Unit Kerja
MWA adalah organ UPI yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum UPI.
Senat Akademik adalah organ UPI yang merumuskan, menyusun, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
Dewan Guru Besar adalah himpunan guru besar aktif yang berfungsi memberikan pertimbangan kepada Rektor.
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung, yang dikelompokkan menurut program studi, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/ atau profesi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kampus UPI di Daerah adalah unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi dalam sistem multikampus dan multimoda yang berada di Cibiru Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, dan Kota Serang.
Biro adalah unsur pelaksana administrasi untuk mendukung pengelolaan dan penyelenggaraan UPI.
Satuan Pengendalian Internal unit pelaksana pengendalian dan pengawasan internal UPI.
Unit Pelaksana Teknis adalah unsur penunjang yang melaksanakan fungsi pendukung pelayanan Tridharma Perguruan Tinggi.
Rektor adalah organ yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UPI.
Wakil Rektor adalah alat kelengkapan Rektor untuk
mewakili Rektor dalam melaksanakan tugas-tugas
sebagai organ UPI dalam bidang pendidikan dan
penjaminan mutu; bidang sumber daya manusia
dan aset; bidang perencanaan, keuangan dan sistem informasi; bidang penelitian, pengabdian, dan kerja sama; bidang kemahasiswaan, alumni dan bisnis; dan bidang lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Sekolah Pascasarjana adalah unit pelaksana akademik yang berfungsi menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pendidikan magister, program doktor, program magister terapan, program doktor terapan, dan program lain sesuai dengan kewenangannya.
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi.
Direktorat adalah unsur pelaksana pengembangan dalam bidang akademik dan non akademik.
Satuan Pencegahan dan Penanganan Isu Kritis adalah unit pelaksana yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan, deteksi dini, penanganan, dan pemulihan terhadap isu-isu strategis yang berpotensi mengganggu stabilitas, reputasi, atau kelangsungan penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi.