• Jam Layanan: 8:00 WIB - 15.30 WIB
Thumb
  • July 8, 2025

PPID Pelaksana: Kunci Sinergi Informasi Publik UPI Untuk Tata Kelola Universitas yang Modern

Bandung, 8 Mei 2025 – Universitas Pendidikan Indonesia kembali mengambil langkah strategis untuk memperkuat tata kelola informasi publik dengan menerbitkan Keputusan Rektor Nomor 441/UN40/KP.09.00/2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan UPI. Surat yang disampaikan kepada seluruh pimpinan unit kerja ini bertujuan untuk memastikan setiap fakultas, direktorat, dan satuan kerja memiliki PPID Pelaksana. Langkah ini krusial untuk menciptakan sinergi dalam pengelolaan data dan informasi, di mana PPID Pelaksana di setiap unit kerja akan bertindak sebagai garda terdepan yang mengelola informasi secara terstruktur dan terstandarisasi. Hal ini memastikan alur informasi dari tingkat unit kerja ke PPID Utama dapat berjalan efektif, efisien, dan transparan.

Implementasi keputusan ini menjadi fondasi penting untuk mewujudkan keterbukaan informasi yang akuntabel di seluruh lapisan universitas. Dengan adanya PPID Pelaksana, setiap unit kerja memiliki pedoman jelas dalam menyusun struktur organisasi dan menetapkan petugas pelayanan informasi yang kompeten. Ini tidak hanya meningkatkan kualitas layanan informasi bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat posisi UPI sebagai Badan Publik yang memiliki komitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Sinergi ini memastikan bahwa semua informasi publik yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan pada akhirnya mendukung terciptanya tata kelola universitas yang baik dan modern.

Previous Post
UPI Perkuat Transaparansi Digital: Laman PPID Dimutakhirkan untuk Akses Informasi Lebih Baik
Next Post
UPI Perkuat Transaparansi Digital: Laman PPID Dimutakhirkan untuk Akses Informasi Lebih Baik