• Jam Layanan: 8:00 WIB - 15.30 WIB

1. Apa itu PPID?
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat atau unit yang bertugas mengelola informasi dan dokumentasi publik serta memberikan layanan informasi kepada masyarakat.

2. Apa yang dimaksud dengan keterbukaan informasi publik di universitas?
Keterbukaan informasi publik adalah komitmen universitas untuk menyediakan informasi yang dapat diakses masyarakat secara transparan, mudah, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Mengapa universitas perlu menerapkan keterbukaan informasi?
Keterbukaan informasi mendukung transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi.

4. Informasi apa saja yang dapat diakses oleh masyarakat?
Masyarakat dapat mengakses informasi publik yang dikuasai universitas, seperti profil dan kelembagaan, kebijakan, program dan kegiatan, layanan akademik, keuangan tertentu, serta informasi publik lainnya sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

5. Apakah semua informasi di universitas dapat dibuka kepada publik?
Tidak. Beberapa informasi dapat dikecualikan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku, misalnya informasi yang berkaitan dengan data pribadi, keamanan, rahasia tertentu, atau informasi lain yang memiliki dasar pengecualian.

6. Siapa yang dapat meminta informasi publik?
Pada prinsipnya, setiap orang dapat mengajukan permintaan informasi publik sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

7. Bagaimana cara mengajukan permintaan informasi kepada PPID universitas?
Permintaan informasi dapat diajukan melalui kanal layanan PPID yang disediakan universitas, baik secara daring maupun luring, dengan mengikuti prosedur dan melengkapi persyaratan yang diperlukan.

8. Apakah permintaan informasi dikenakan biaya?
Layanan permintaan informasi pada dasarnya tidak dipungut biaya. Namun, biaya tertentu yang timbul untuk penggandaan atau pengiriman dokumen dapat dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.

9. Berapa lama permintaan informasi diproses?
Permintaan informasi akan diproses sesuai jangka waktu dan mekanisme yang ditetapkan dalam ketentuan keterbukaan informasi publik.

10. Bagaimana jika informasi yang diminta tidak tersedia?
PPID akan memberikan penjelasan mengenai status informasi tersebut dan, apabila diperlukan, menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

11. Bagaimana jika permintaan informasi ditolak?
Pemohon informasi dapat memperoleh penjelasan mengenai alasan penolakan dan menggunakan mekanisme keberatan atau penyelesaian sengketa informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

12. Apa peran PPID dalam mewujudkan universitas yang transparan?
PPID berperan dalam memastikan pengelolaan, penyediaan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan.

13. Di mana masyarakat dapat memperoleh informasi publik universitas?
Informasi publik dapat diperoleh melalui situs resmi universitas, kanal resmi PPID, serta media atau layanan informasi lain yang disediakan universitas.

14. Apakah mahasiswa dan sivitas akademika juga dapat meminta informasi melalui PPID?
Ya. Selama informasi yang diminta termasuk informasi publik dan permintaan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, mahasiswa maupun sivitas akademika dapat memanfaatkan layanan informasi PPID.

15. Apa manfaat keterbukaan informasi bagi masyarakat dan universitas?
Keterbukaan informasi membantu masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus mendorong universitas menjadi institusi yang lebih transparan, akuntabel, dan terpercaya.