Penjelasan:
Gambar di atas menunjukkan struktur organisasi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Di bagian paling atas terdapat Majelis Wali Amanat, diikuti oleh Rektor, yang kemudian terhubung secara horizontal dengan Senat Akademik.
Di bawah rektor, ada berbagai wakil rektor dengan bidang tanggung jawab berbeda:
- Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan: Membawahi Direktorat Pendidikan, Direktorat Kemahasiswaan, Perpustakaan, Badan Bimbingan dan Konseling, serta beberapa unit lain seperti Kantor Pengembangan Sekolah Laboratorium dan Lembaga Sertifikasi Profesi.
- Wakil Rektor Bidang Keuangan, Sarana Prasarana, dan Sumber Daya Manusia: Bertanggung jawab atas biro sumber daya manusia, biro sarana dan prasarana, direktorat keuangan, serta unit keamanan dan pengadaan barang.
- Wakil Rektor Bidang Inovasi, Kebudayaan, dan Sistem Informasi: Membawahi Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi, Inovasi, dan Pusat Unggulan Universitas, serta unit museum, budaya, dan arsip.
- Wakil Rektor Bidang Riset, Usaha, dan Kerja Sama: Bertanggung jawab atas Direktorat Urusan Internasional, pengelolaan kampus, pusat olahraga, dan penerbitan.
- Sekretaris Universitas: Berhubungan dengan direktorat perencanaan dan organisasi, kantor staf ahli, kantor hukum, dan humas.
Selain itu, ada struktur tambahan seperti Fakultas, Sekolah Pascasarjana, Kampus UPI di Daerah, dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang memiliki unit-unit pendukung lainnya.
Deskripsi Singkat Unit Kerja
MWA
Majelis Wali Amanat (MWA) adalah salah satu organ di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang bertanggung jawab dalam menyusun dan menetapkan kebijakan umum universitas. MWA berperan strategis dalam menentukan arah kebijakan universitas, yang mencakup peraturan pelaksanaan statuta dan keputusan penting lainnya yang berhubungan dengan pengelolaan universitas. Selain itu, MWA juga berfungsi sebagai lembaga pengawas terhadap pelaksanaan kebijakan universitas, serta terlibat dalam memberikan persetujuan terhadap kebijakan yang diajukan oleh rektor. MWA berperan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik di UPI.
SA
Senat Akademik (SA) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) adalah salah satu organ penting yang bertugas merumuskan, menyusun, dan menetapkan kebijakan di bidang akademik. Selain itu, Senat Akademik juga berperan memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan akademik di UPI.
Fungsi utama dari Senat Akademik adalah menjaga kualitas akademik universitas, memastikan bahwa proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berjalan sesuai dengan standar dan kebijakan yang ditetapkan. Senat Akademik juga memberikan masukan strategis terkait pengembangan program studi, kurikulum, dan kebijakan akademik lainnya. Organ ini bekerja dalam koordinasi dengan Rektor dan Majelis Wali Amanat untuk memastikan kebijakan akademik yang dijalankan selaras dengan visi dan misi universitas.
Satuan
Memiliki fokus yang spesifik dalam melakukan pengendalian, pengawasan, penjaminan mutu, atau menangani masalah tertentu seperti kekerasan seksual. Satuan biasanya bertugas untuk memastikan kepatuhan terhadap standar atau regulasi tertentu, baik dalam bidang akademik, administrasi, keuangan, atau etika.
Satuan berfungsi sebagai pengawas independen di dalam universitas untuk memastikan bahwa standar mutu, regulasi, dan tata kelola dijalankan dengan baik. Satuan sering kali melaporkan langsung kepada Rektor atau pimpinan universitas untuk memberikan rekomendasi perbaikan atau tindakan korektif.
SA
Senat Akademik (SA) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) adalah salah satu organ penting yang bertugas merumuskan, menyusun, dan menetapkan kebijakan di bidang akademik. Selain itu, Senat Akademik juga berperan memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan akademik di UPI.
Direktorat
Direktorat bertanggung jawab dalam pengembangan dan pelaksanaan kebijakan strategis di bidang akademik maupun non-akademik. Direktorat cenderung berfokus pada pengembangan sistem atau bidang tertentu, seperti pendidikan, inovasi, kerja sama, dan riset.
Direktorat menjalankan fungsi perencanaan, pengawasan, dan pengembangan di bidang-bidang spesifik. Direktorat sering kali memiliki divisi-divisi di bawahnya untuk mengelola berbagai aspek operasional.
Sekolah Pascasarjana
Sekolah Pascasarjana di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) adalah unit akademik yang bertanggung jawab menyelenggarakan dan mengoordinasikan program pendidikan pascasarjana, termasuk program magister, doktor, dan program lain yang sesuai dengan kewenangannya. Sekolah Pascasarjana berperan penting dalam mengembangkan penelitian tingkat lanjut dan menghasilkan lulusan yang memiliki keahlian mendalam di bidangnya.
Kampus UPI di Daerah
Kampus UPI di Daerah merupakan bagian dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang berada di berbagai lokasi di luar kampus utama di Bandung. Kampus-kampus ini berfungsi sebagai unit pelaksana akademik yang menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) dalam sistem multikampus, yang memungkinkan UPI untuk menjangkau lebih luas dan memberikan kontribusi pendidikan di berbagai daerah.
Badan
Badan biasanya menangani fungsi khusus yang lebih mandiri dan berfokus pada layanan tertentu, seperti layanan bimbingan konseling, pengembangan usaha, atau sertifikasi profesi. Badan lebih berorientasi pada tugas-tugas khusus yang berkaitan dengan layanan kepada mahasiswa, pengembangan karir, atau pengelolaan bisnis.
Kantor
Kantor di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) merupakan unit yang berperan dalam mengelola fungsi atau tugas yang lebih spesifik dan teknis di bawah koordinasi unit-unit utama, seperti Direktorat atau Biro. Kantor cenderung memiliki fungsi pendukung atau layanan tertentu yang berkaitan dengan administrasi khusus, hukum, hubungan masyarakat, dan layanan-layanan teknis lainnya.
Rektor
Rektor adalah organ Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang bertanggung jawab dalam memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan seluruh kegiatan di universitas, baik di bidang akademik maupun non-akademik. Rektor berfungsi sebagai pimpinan tertinggi di universitas dan memegang otoritas dalam mengoordinasikan berbagai kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengelolaan sumber daya dan keuangan.
Selain memimpin, Rektor juga bertugas menetapkan kebijakan operasional berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat (MWA). Rektor dibantu oleh Wakil Rektor, Sekretaris Universitas, serta unit-unit organisasi lainnya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk memastikan tercapainya visi dan misi UPI.
DGB
Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) adalah himpunan guru besar aktif yang berfungsi sebagai pemberi pertimbangan kepada Rektor dalam upaya pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, norma, serta etika akademik. DGB memainkan peran penting dalam menjaga integritas moral dan etika akademik, serta memberikan masukan terkait isu-isu strategis di bidang akademik.
Tugas Dewan Guru Besar meliputi memberikan pertimbangan dalam hal pengembangan akademik universitas, termasuk pengangkatan calon guru besar dan memberikan pertimbangan untuk pemberian gelar kehormatan seperti doktor honoris causa. DGB juga memberikan saran terkait kebijakan akademik yang bersifat strategis dan mendukung pengembangan kualitas pendidikan di UPI.
Wakil Rektor
Wakil Rektor di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) adalah pejabat tinggi yang bertanggung jawab membantu Rektor dalam mengelola berbagai bidang strategis universitas. Wakil Rektor memiliki tugas yang lebih spesifik di berbagai bidang dan bertanggung jawab untuk memastikan kebijakan operasional di bidang tersebut berjalan dengan baik.
Sekretaris Universitas
Sekretaris Universitas di UPI adalah pejabat yang membantu Rektor dalam mengoordinasikan tugas-tugas strategis dan administrasi universitas, khususnya di bidang perencanaan, organisasi, dan layanan kesekretariatan. Posisi ini berperan penting dalam memastikan kelancaran koordinasi antara berbagai unit di universitas.
Biro
Biro mengelola administrasi dan mendukung pelaksanaan operasional universitas, baik di bidang keuangan, sarana prasarana, maupun sumber daya manusia. Biro cenderung lebih berfokus pada aspek administratif dan layanan internal universitas.
Biro bertugas melaksanakan dan mengelola fungsi administratif dan operasional yang mendukung kelancaran kegiatan universitas, seperti perencanaan anggaran, manajemen aset, pengelolaan SDM, dan logistik.
Fakultas
Fakultas di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) adalah unit akademik yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan dan mengoordinasikan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi. Fakultas berfungsi sebagai pusat pengelolaan program studi yang mendukung pengembangan akademik dan kompetensi mahasiswa di berbagai bidang ilmu.
Fakultas berperan sebagai unit utama dalam mengelola pendidikan dan pengembangan akademik di UPI, serta menjadi pusat kegiatan ilmiah yang mendukung inovasi dan kontribusi universitas terhadap masyarakat.
LPPM
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) adalah unit yang bertanggung jawab dalam mengelola, mengembangkan, dan mengoordinasikan kegiatan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat di lingkungan universitas. LPPM berperan penting dalam mendukung visi UPI sebagai institusi pendidikan yang berkontribusi secara signifikan terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengabdian.
UPT
Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) adalah unit penunjang yang bertanggung jawab untuk melaksanakan fungsi-fungsi operasional yang mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat). UPT bertindak sebagai pelaksana layanan teknis dalam berbagai bidang, mulai dari layanan kesehatan, kebudayaan, olahraga, hingga layanan penerbitan dan percetakan.