• Jam Layanan: 8:00 WIB - 15.30 WIB
Thumb
  • August 23, 2024

PPID UPI Berpartisipasi dalam Lokakarya Keterbukaan Informasi Publik Lingkungan Kemendikbudristek Wilayah Barat

PPID Universitas Pendidikan Indonesia ikuti kegiatan Lokakarya Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek. Lokakarya diselenggarakan selama 5 hari, dari tanggal 12-16 Agustus 2024, bertempat di Ruang Teater lantai 3 Gedung Technopreneur, Kampus Politeknik Negeri Batam. Kegiatan Lokakarya secara resmi di buka oleh Ir. Bambang Hendrawan, ST., MSM., CISCP (Direktur Politeknik Negeri Batam), menyampaikan sambutan selamat datang di Politeknik Negeri Batam, selamat mendapatkan pembelajaran tentang Keterbukaan Informasi Publik dari narasumber ahlinya.

Pemateri pertama Dr. Muhammad Sumitro, SH., MAP (Kepala Biro Hukum dan Humas Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)), pada hari Senin 12 Agustus 2024 dari pukul 19:30-22:00 di Ruang Teater lantai 3 Gedung Technopreneur, Kampus Politeknik Negeri Batam Menyampaikan materi tentang Tata Kelola Pendokumentasian Informasi Publik. Lanjut menyampaikan, ada beberapa prakondisi, yang harus diperhatikan agar arsip dapat digunakan/diolah menjadi informasi: (1) Arsip terlebih dahulu harus dalam kondisi teratur, mengelompok sesuai dengan fungsi dan urusannya agar informasinya dapat digunakan secara efektif, juga memudahkan dalam proses penyusutan arsip. (2) Untuk memudahkan dalam penemuan kembali sekaligus untuk mengawasi keberadaan arsip di tempat penyimpanan maka harus ada Daftar Arsip Mengatur hak aksesterhadap penggunaan arsip dan pemanfaatan informasinya agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak sah.

Lebih lanjut menyampaikan pentingnya Badan Publik memperhatikan arsip dan informasi, terkait JRA (Jadwal Retensi Arsip) merupakan daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai penyusutan dan penyelamatan arsip. Bahwa setiap kegiatan penyusutan arsip, baik pemindahan, pemusnahan maupun penyerahan harus disertai berita acara. Jika tidak ada berita acara maka Badan Publik bisa dikategorikan telah menghilangkan barang bukti. Karena pada dasarnya informasi di Badan Publik bersifat terbuka selain yang dikecualikan.

Pematerian kedua dan ketiga tentang Standar Pelayanan Informasi Publik dan Pengklasifikasian Informasi Publik oleh Aditya Nuriya Sholikhah (Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat) pada hari Selasa 13 Agustus 2024 dari pukul 08:30-16:30 di Ruang Teater lantai 3 Gedung Technopreneur, Kampus Politeknik Negeri Batam. Menyampaikan  tentang asas informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan dengan cara sederhana. Menyampaikan secara simbolik, bahwa informasi bersifat terbuka di Badan Publik ibarat “lingkaran besar dengan satu titik informasi yang dikecualikan”.

Lebih lanjut menyampaikan tentang garis besar PERKI SLIP dalam 10 Isu/Materi Perubahan: 1). mempertegas kualifikasi Badan Publik. 2). Struktur dan Kelembagaan PPID. 3). Memperjelas Klasifikasi, khususnya informasi pengadaan barang dan jasa. 4). Reformulasi mekanisme uji konsekuensi. 5). Penyesuaian SLIP dengan perkembangan teknologi informasi. 6). Penyesuaian SLIP dengan prinsip dan semangat satu data. 7). Standar Prosedur Operasional SLIP. 8). Bantuan kedinasan/bagi pakai informasi. 9). Akomodasi kepentingan perlindungan data pribadi. 10). Akomodasi aksesbilitas informasi bagi penyandang disabilitas.

Pematerian keempat dan kelima tentang Pengecualian Informasi Publik dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik oleh Rospita Vici Paulyn (Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat) pada hari Rabu 14 Agustus 2024 dari pukul 08:30-16:30 di Ruang Teater lantai 3 Gedung Technopreneur, Kampus Politeknik Negeri Batam. Menyampaikan tentang penguatan PPID dan pranata-kelolaan informasi public untuk mewujudkan Badan Publik yang terbuka dan informatif, melalui 1). Perbaikan system: Keterbukaan informasi adalah sebuah system yang mendorong seluruh badan publik untuk membuka akses informasi terkait dengan pelayanan publik kepada Masyarakat. 2). Akuntabilitas: Keterbukaan iinformasi diperlukan untuk memastikan bahwa negara yang menganut system demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan atas negara dapat menjalankan kontrol atas pelaksanaan kekuasaan negara. 3). Kontrol publik: Kontrol rakyat ini dapat terlaksana dengan pra-syarat: a) Adanya pengaturan tentang system control rakyat atas negara dan pemerintah (misalnya melalui pemilu, hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik dan pemerintahan, dll); b) Dijamin hak untuk mengakses informasi publik; c) Adanya kewajiban badan public untuk membuka akses informasi kepada publik; d) Terbangunnya kemampuan rakyat dalam mengakses dan memanfaatkan data publik.

Lebih lanjut menyampaikan tentang desiminasi advokasi hukum penanganan dan penyelesaian sengketa informasi publik, asas dan tujuan penyelesaian sengketa informasi publik. Menjelaskan tentang: KIP adalah badan peradilan berdasarkan KIP menjalankan fungsi yudisial melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi (quasi yudisial), Pasal 24 (3) UUDNRI 1945 adalah “badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman”, Pasal 27 UU 48/2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutnya sebagai “pengadilan khusus” yang dibentukdengan UU, dan Kewenangan: Komisi Informasi hanya memeriksa fakta (question of fact) dalam sebuah sidang yang cepat, mudah dan sederhana (light ajudication) namun harus memenuhi standar peradilan yang baik.

Pemateri terakhir yakni keenam tentang Era Keterbukaan Informasi Publik oleh Annie Londa, SH., MH (Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat) pada hari Kamis 15 Agustus 2024 dari pukul 08:30-16:30 di Ruang Teater lantai 3 Gedung Technopreneur, Kampus Politeknik Negeri Batam. Menyampaikan tentang Apakah semua harus dibuka? Maka Badan Publik lakukan Pengklasifikasian informasi pulik melalui 1). Pasal 9 UU KIP Jo. Pasal 14 Perki Slip tentang informasi yang diumumkan secara berkala. 2). Pasal 10 UU KIP Jo. Pasal 19 Perki Slip tentang Informasi yang diumumkan secara serta merta. 3). Pasal 11 UU KIP Jo. Pasal 21 Perki Slip tentang Informasi yang tersedia setiap saat. 4). Pasal 17 UU KIP tentang Informasi public yang dikecualikan. 5). Pasal 17 UU KIP tentang Teknik pengujian konsekuensi.

Dalam setiap sesi diselingi dengan diskusi dan praktik materi, pre test dan post test, serta simulasi dan evaluasi. Peserta dari Unit Utama, Balai Besar/BalaiPenjaminan Mutu Pendidikan, Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi, Balai Besar/Balai Guru Penggerak, Unit Pelaksana Teknis di Direktorat Jenderal Kebudayaan, Balai/Kantor Bahasa, Perguruan Tinggi Akademik, Perguruan Tinggi Negeri Vokasi, Akademi Komunitas Negeri, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Unit Pelaksana Teknis di: Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Unit Pelaksana Teknis di Sekretariat Jenderal, dan Satuan/Unit Kerja Lainnya,  dengan penuh semangat mengikuti dengan antusias.

PPID UPI sebagai perwujudan Keterbukaan Informasi Publik, sebagai bentuk Optimalisasi Positioning UPI di era Keterbukaan Informasi Publik. PPID UPI hadir serta memberikan kemudahan akses ditengah-tengah kehidupan masyarakat kekinian. Di era kemajuan dan kecangihan teknologi saat ini, menjadi momentum yang paling tepat bagi PPID UPI untuk melaksanakan digitalisasi informasi publik.(JK edit HN)

Previous Post
PPID UPI HADIRI LAUNCHING MONITORING DAN EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PUSAT
Next Post
PPID UPI HADIRI LAUNCHING MONITORING DAN EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PUSAT
Skip to content