Dalam memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Universitas Pendidikan Indonesia menetapkan pertama kali Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Rektor Nomor 4049/UN40/KP/2016 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Universitas Pendidikan Indonesia.
Kemudian diperbaharui dengan Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 4564/UN40/KP/2019 yang menetapkan PPID Utama di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Sistem Informasi. Bersamaan dengan hal ini juga ditetapkannya Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 4563/UN40/KP/2019 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia.
Pelaksanaan PPID dilaksanakan melalui Kantor Hubungan Masyarakat dan Unit Layanan Terpadu (ULT UPI) yang dibentuk melalui Peraturan Rektor UPI nomor 2083/UN40/HK/2018. Di dalam peraturan tersebut ULT UPI bertugas sebagai: pelaksana pelayanan, pengelola pengaduan masyarakat, pengelola informasi, pengawasan internal ULT UPI, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelaksanaan konsultasi. Seiring dengan perubahan SOTK UPI tahun 2020, ULT UPI menjadi Seksi Layanan Informasi Publik Humas UPI.
Visi PPID
Menjadi pengelola informasi dan dokumentasi yang unggul dan professional.
Misi PPID
Meningkatkan kualitas diri sebagai pengelola informasi publik yang berkualitas.
Memfasilitasi masyarakat dalam pemenuhan informasi publik.
Mengembangkan sistem informasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik.
Atasan PPID:
Bertanggung jawab atas pelaksanaan layanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID UPI dan PPID Pelaksana;
Mengoordinasikan layanan Informasi Publik di PPID;
Mengetahui dan memberikan persetujuan atas setiap informasi yang diberikan di PPID UPI dan PPID Pelaksana;
Mengetahui dan memberikan persetujuan atas informasi publik yang dikecualikan;
Memberikan tanggapan atas keberatan permohonan informasi yang diminta oleh pemohon;
Menyampaikan laporan pelaksanaan pelayanan informasi kepada Menteri.
PPID Utama:
Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menetapkan prosedur operasional penyebarJuasan Informasi Publik;
Menetapkan informasi yang dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi;
Menetapkan klasifikasi informasi publik danlatau mengubahnya;
Menetapkan informasi publik yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
Melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana;
Melaksanakan pembinaan terhadap PPID Pelaksana;
Melakukan evaluasi terhadap PPID Pelaksana.
PPID Pelaksana:
Mengumpulkan, menyediakan, menylmpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
Menetapkan klasifikasi Informasi Publik danlatau mengubahnya;
Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID Utama.
PEJABAT PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
MAKLUMAT
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Kami berupaya dengan sungguh-sungguh untuk dapat memberikan Pelayanan Informasi Publik dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memberikan pelayanan kepada pemohon informasi yang cepat dan tepat;
- Memberikan kemudahan akses informasi publik kepada pemohon;
- Memberikan layanan yang terbaik melalui petugas dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku;
- Mengevaluasi kinerja petugas secara rutin demi pelayanan informasi publik yang maksimal untuk pemohon di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia;
dibuat pada tanggal:
Bandung, 1 Mei 2021
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
PEJABAT PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
BIAYA
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
PPID UPI dalam memberikan pelayanannya secara umum dilakukan tanpa membebankan biaya kepada publik atau pemohon informasi publik. Kecuali beban biaya yang timbul terhadap penggandaan informasi publik yang melebihi 50 lembar dan/atau biaya pengiriman melalui jasa kirim. Ketentuan mengenai pembiayaan akan dituangkan secara mendetail dalam Pedoman Layanan PPID UPI.
dibuat pada tanggal:
Bandung, 1 Mei 2021
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Daftar Informasi Publik (DIP) (view)
Berdasarkan Keputusan Rektor UPI Nomor: 1748/UN40/HM.02/2023
- Tata Cara Permohonan Informasi (view)
- Tata CaraPengajuan Keberatan (view)
- Tata Cara Pengajuan Penyelesaian Sengketa ke KIP (view)
- POB Pengelolaan Permohonan Informasi (view)
- POB Pengelolaan Keberatan atas Informasi (view)
- POB Penanganan Sengketa Informasi Publik (view)
- POB Penetapan dan Pemutakhiran DIP (view)
- POB Pengujian tentang Konsekuensi (view)
- POB Pendokumentasian Informasi Publik (view)
- POB Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan (view)
Aplikasi Mobile PPID UPI (view)
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846) (view);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahunn 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038) (view);
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149) (view);
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (view);
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi (view);
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik (view);
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (view);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik (view);
- Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 0704/UN40/HM.02/2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia Tahun 2022 (view);
- Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 1070/UN40/HM.02/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Rektor Nomor 4564 UN40 KP 2019 (view);
- Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 4564/UN40/KP/2019 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Pendidikan Indonesia (view);
- Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 4563/UN40/KP/2019 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia (view);
- Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 4049/UN40/KP/2016 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia (view1) (view2);
- Universitas Pendidikan Indonesia (disingkat UPI) adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
- Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasidan komunikasi secara elektronik dan non-elektronik.
- Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
- Pengelolaan Informasi Publik adalah proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, pendokumentasian, pelaporan, dan pelayanan.
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (disingkat PPID) adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan UPI.
- Pemohon Informasi Publik adalah Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik.
- Atasan PPID adalah Penanggungjawab PPID UPI.