FAQ
Setiap warga negara dan/ atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon dari individu atau Akte Pendirian Badan Hukum untuk pemohon dari badan hukum.
Melakukan pengisian form pada aplikasi/tools Permohonan informasi PPID UPI melalui form permohonan informasi.
Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan melalui email permohonan informasi yang dipergunakan saat registrasi.
Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
Layanan informasi ini tidak dipunggut biaya/gratis (dokumen akan diberikan dalam format softcopy), kecuali biaya penggantian fotokopi apabila informasi diberikan dalam versi cetak (apabila diperlukan).
Standar Biaya Layanan UPI (view)
Setiap hari kerja, pukul 08.00 – 15.30 WIB